Senin, 24 Oktober 2016

Bisnis PLN

Bisnis PLN



Sesuai Undang-undang RI no. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, rangkaian kegiatan perusahaan adalah :
1. Menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik yang mencakup:
  • Pembangkitan tenaga listrik
  • Penyaluran tenaga listrik
  • Distribusi tenaga listrik
  • Perencanaan dan pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik
  • Pengembangan penyediaan tenaga listrik
  • Penjualan tenaga listrik
2. Menjalankan usaha penunjang listrik yang mencakup : 
  • Konsultasi ketenagalistrikan
  • Pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan
  • Pemeriksaan dan pengujian peralatan ketenagalistrikan
  • Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan ketenagalistrikan
  • Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik
  • Sertifikasi peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik
  • Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan
3. Kegiatan-kegiatan lainnya mencakup :

  • Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber energi lainnya untuk tenaga listrik
  • Jasa operasi dan pengaturan (dispatcher) pada pembangkitan, penyaluran, distribusi dan retail tenaga listrik
  • Industri perangkat keras, lunak dan lainnya di bidang ketenagalistrikan
  • Kerja sama dengan pihak lain atau badan penyelenggara bidang ketenagalistrikan di bidang pembangunan, operasional, telekomunikasi dan informasi terkait dengan ketenagalistrikan
  • Usaha jasa ketenagalistrikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar