Bisnis PLN
Sesuai
Undang-undang RI no. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan berdasarkan
Anggaran Dasar Perusahaan, rangkaian kegiatan perusahaan adalah :
1. Menjalankan
usaha penyediaan tenaga listrik yang mencakup:
- Pembangkitan tenaga listrik
- Penyaluran tenaga listrik
- Distribusi tenaga listrik
- Perencanaan dan pembangunan
sarana penyediaan tenaga listrik
- Pengembangan penyediaan tenaga
listrik
- Penjualan tenaga listrik
2.
Menjalankan usaha penunjang listrik yang mencakup :
- Konsultasi ketenagalistrikan
- Pembangunan dan pemasangan
peralatan ketenagalistrikan
- Pemeriksaan dan pengujian
peralatan ketenagalistrikan
- Pengoperasian dan pemeliharaan
peralatan ketenagalistrikan
- Laboratorium pengujian
peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik
- Sertifikasi peralatan dan
pemanfaatan tenaga listrik
- Sertifikasi kompetensi tenaga
teknik ketenagalistrikan
3.
Kegiatan-kegiatan lainnya mencakup :
- Pengelolaan dan pemanfaatan
sumber daya alam dan sumber energi lainnya untuk tenaga listrik
- Jasa operasi dan pengaturan
(dispatcher) pada pembangkitan, penyaluran, distribusi dan retail tenaga
listrik
- Industri perangkat keras, lunak
dan lainnya di bidang ketenagalistrikan
- Kerja sama dengan pihak lain
atau badan penyelenggara bidang ketenagalistrikan di bidang pembangunan,
operasional, telekomunikasi dan informasi terkait dengan ketenagalistrikan
- Usaha jasa ketenagalistrikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar